BANDUNG BARAT, iNews.id - Status lahan yang dipakai untuk Pasar Panorama Lembang, ternyata bermasalah. Lahan itu diketahui sedang berperkara di pengadilan dan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) selaku pengelola pasar diharuskan membayar ganti rugi Rp116 juta.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada draf dokumen salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus sebidang tanah seluas 2,337 hektare di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, Jawa Barat.
Salinan putusan Nomor 446 PK/Pdt/2020 tersebut menyatakan bahwa tanah di Blok Pasar tersebut dimiliki oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Adiwarta.
Konsekuensi atas putusan itu, Pemda KBB selaku pihak tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000. Semuanya harus dibayarkan sekaligus tanpa syarat apapun oleh Pemda KBB kepada pihak pemilik yang juga pemenang dalam gugatan, Rudi Alamsyah.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah KBB Asep Sudiro mengatakan, Pemda KBB sampai sekarang belum menerima salinan putusan resmi dari MA terkait status kepemilikan lahan pasar Panorama Lembang.
"Kami belum terima salinan putusan soal peninjauan kembali (PK) dari MA, jadi belum tahu hasilnya apa, makanya belum bisa komentar terlalu banyak," kata Asep, Senin (30/11/2020).
Asep mengemukakan, hingga kini status lahan Pasar Panorama Lembang masih sebagai aset Pemda KBB. Akan tetapi, bisa saja kepemilikan sebidang tanah itu berubah jika sudah keluar keputusan baru.
Para pedagang di Pasar Panorama, ujar Asep, diimbau tetap tenang dengan beredarnya informasi tersebut. "Pedagang tak perlu khawatir. Proses hukum perdata menyangkut Pasar Panorama Lembang masih bergulir antara Pemda KBB dengan ahli waris. Apapun keputusan nantinya, menang atau kalah, Pemda akan bertanggungjawab," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kawasan lembang lembang kabupaten bandung barat bandung barat jawa barat sengketa tanah lahan sengketa sengketa lahan tanah sengketa
Artikel Terkait