Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan terkait hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI. Karena itu, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan di dalam rapat resmi parlemen terkait bahasa Sunda, tidak dapat dipidana. 

Ahli Pidana Effendi Saragih mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat saat rapat resmi. Hal itu sesuai Hak Imunitas Anggota DPR RI

"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Ahli Pidana Chairul Huda mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan saat rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut, yaitu, walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan bahasa daerah saat rapat," kata Chairul Huda. 

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Majelis Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan. 

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Menurut Edi Hasibuan, kasus ini memiliki nuansa politik sangat tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan.

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Direktur Eksekutif Lemkapi.

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyatakan, setiap anggota DPR yang menjalankan tugas tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam atau di luar rapat DPR, berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas sebagai anggota dewan.  

"Hak imunittas  bukan sekadar norma yang ada di dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar dosen hukum pidana ini. 

Edi Hasibuan menuturkan, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai aspirasi masyrakat, sebaiknya laporkan kepada MKD DPR, bukan kepada pihak kepolisian.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network