Sidang kasus suap Meikarta di PN Bandung. (Foto: Sindonews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id – Sidang perkara suap perizinan proyek properti Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berlanjut. Tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) dan mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar (Demiz) sebagai saksi dalam persidangan itu.

Tim jaksa penuntut umum KPK, Yadyn mengatakan, apa dan siapa yang ada dalam surat dakwaan itu akan dibuktikan dalam persidangan. "Intinya sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHPidana. Alat-alat bukti yang kami miliki akan disampaikan di persidangan selanjutnya. Tidak bisa kami sampaikan di sini," kata Yadyn seusai sidang eksepsi yang disampaikan terdakwa Billy Sindoro, Rabu (26/12/2018).

Yadyn mengemukakan, tim penuntut umum akan menguraikan peristiwa dugaan suap perizinan proyek Meikarta. "Jadi, baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu (akan dimintai keterangannya dan dihadirkan di persidangan). Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil oleh KPK. Tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan. Terkait substansi hasil pemeriksaan, saya tidak bisa jabarkan di sini. Nanti kita lihat dalam proses persidangan," ujar dia.

Apakah kedua mantan pejabat di Provinsi Jabar itu akan dijadikan saksi, Yadyn tegas menjawab iya.  "Insya Allah yang ada dalam dakwaan itu (Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar) akan kami hadirkan sebagai saksi. Semua yang terkait dalam dakwaan akan kami hadirkan dalam persidangan, baik yang menerima terkait peristiwanya (suap) mulai dari IPPT, RDTR, Proteksi Kebakaran, SK LH, terkait IMB, semua akan kami tampilkan," kata Yadyn.

Terkait eksepsi yang disampaikan Billy Sindoro melalui tim kuasa hukumnya Ervin Lubis, penuntut umum Yadyn memandang isi atau materi bantahan atas dakwaan tersebut telah keluar dari koridor dari pada eksepsi sebagaimana di maksud pasal 156 ayat 1 KUHP.

"Pada prinsipnya kami harus menilai, (eksepsi) tidak terkait dengan pokok perkara. Nanti kami tim jaksa penuntut umum memiliki strategi pembuktian yang akan kami tampilkan dalam persidangan selanjutnya," ujar dia.

Disinggung tentang isi jawaban penuntut umum atas eksepsi terdakwa juga terkait posisi subjek hukum Billy Sindoro di Meikarta, Yadyn menuturkan, penuntut akan mengurai tentang kualifikasi pertanggungjawaban pidana, kualifikasi peristiwa perbuatan.

Dari situ, penuntut umum akan menghubungkan dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. "Halaman-halaman yang dikaji terkait eksepsi dimaksud, kami akan bantah dengan eksepsi yang akan kami ajukan. Selebihnya terkait pokok perkara. Ada strategi pembuktian yang akan kami tampilkan," tutur Yadyn.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network