CIANJUR, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Abdul Latief (29), warga negara Arab Saudi, yang menyiram air keras ke tubuh istrinya Sarah (21) di Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua mejalis hakim Ni Wayan Wirawati di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Ni Wayan Wirawati, Kamis (21/7/2022). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Latief terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menyiram air keras terhadap Sarah hingga tewas.
Terdakwa Abdul Latief telah menyediakan air keras yang dibeli melalui toko online sejak jauh hari dan menyembunyikannya sebelum akhirnya dipakai untuk menyiram tubuh korban. Bahkan, air keras itu dijejalkan ke mulut Sarah hingga korban mengembuskan napas terakhir pada 20 November 2021.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa (Abdul Latief) telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup," kata Ni Wayan Wirawati yang juga Ketua PN Cianjur ini.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Latief akan mengajukan banding. Sedangkan tim JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak atas vonis seumur hidup itu. "Kami akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan," ujar Ni Wayan Wirawati.
Diketahui, peristiwa tragis dan memilukan dialami Sarah (21). Wanita cantik, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, meninggal dunia akibat disirap air keras oleh suaminya sendiri, Abdul Latief (29).
Peristiwa yang menggegerkan warga Kampung Munjul itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari. Warga mendapati tubuh almarhumah Sarah mengalami luka bakar sangat parah sekitar 80 persen. Pelipis korban juga berdarah akibat dibenturkan ke lantai oleh pelaku.
Almarhumah kemudian dibawa ke RSUD Sayang Cianjur. Tetapi, korban Sarah akhirnya mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ini, almarhumah Sarah telah dimakamkan pada Minggu (21/11/2021).
Korban Sarah dan pelaku Abdul Latief merupakan pasangan suami istri yang belum lama menikah, baru satu setengah bulan. Mereka menikah secara siri. Selama berumah tangga dengan Abdul Latief, keluarga dan para tetangga melihat mereka pasangan yang harmonis. Tidak pernah terdengar ada pertengkaran antara Sarah, warga Kampung Munjul, dengan Abdul Latief warga Arab Saudi.
"Itu korbannya yang istri orang sini. Suaminya dari Arab Saudi, namanya Abdul Latief. Mereka belum lama menikah sekitar satu bulanan setengah. Gak pernah ada ribut-ribut, adem ayem aja," kata Ketua RW Endang Sulaeman.
Rizwan Maulana, paman korban Sarah, tak menyangka pelaku Abdul Latief menghabisi keponakannya secara sadis. Sebab selama ini pelaku rajin ibadah. Namun Rizwan memperhatikan Abdul Latief kerap menunjukkan perilaku misterius, seperti sering berbohong dan gelisah.
Pada Jumat (19/11/2021) malam, Sarah bertandang ke rumah pamannnya, Rizwan Maulana. Saat itu, Rizwan memiliki perasaan tidak enak. Rizwan merasakan sesuatu tak baik akan menimpa Sarah. Firasat tak baik itu akhirnya benar terjadi. Sarah menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya Abdul Latief.
Korban Sarah disiram air keras oleh pelaku Abdul Latief. Akibatnya, sekujur tubuh Sarah mengalami luka bakar sekitar 80 persen. Korban sempat dirawat intensif di RSUD Sayang dan rencananya akan dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Tetapi, Sarah mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 20.30.
Pelaku Abdul Latief melarikan diri seusai melakukan aksi kejinya. Tetapi pelaku Abdul Latief berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng saat hendak kabur ke Arab Saudi pada Minggu (21/11/2021) sore.
Kepada polisi, Abdul Latief mengaku membunuh istrinya Sarah karena cemburu buta. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli air keras itu secara online. Air keras tersebut pun menjadi barang bukti yang disita polisi. Sebanyak 1 liter air keras di TKP sudah diamankan.
"Motif pelaku (membunuh Sarah) karena sakit hati atau cemburu kepada korban. Dari rasa cemburu itu berakhir dengan pertengkaran di antara mereka," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.
Di mata keluarga, almarhumah Sarah merupakan sosok wanita baik hati, tak pernah mengecewakan orang, selalu membantu dan rela berkorban untuk keluarga. Karena itu, keluarga sangat kehilangan atas meninggalnya Sarah akibat dibunuh secara keji oleh Abdul Latief. Keluarga menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati.
Editor : Agus Warsudi
air keras disiram air keras kasus penyiraman air keras penyiraman air keras siram air keras cianjur kabupaten cianjur pn cianjur polres cianjur arab saudi
Artikel Terkait