Pembina Yayasan Daarut Tauhiid Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym juga memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di pesantrennya. (Foto: Instagram)

BANDUNG, iNews.id – Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) meminta umat menghormati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan salat di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus korona.

Menurut Aa Gym, sudah selayaknya umat mengikuti fatwa MUI karena para ulama memiliki ilmu agama yang kompeten dan luas pengetahuan agamanya serta bertanggung jawab menjaga akidah, amalan dan keselamatan umat.

“Kita yang serba terbatas ilmu, iman dan amal seyogyanya menempatkan diri dengan tepat dalam menyikapi situasi berat seperti ini,” kata Aa Gym dalam keterangan tertulisnya di akun Instagram-nya, Rabu (18/3/2020).

Pernyataan sikap Aa Gym itu menjawab polemik netizen yang menilai fatwa MUI tersebut tidak perlu diikuti karena salat jamaah di masjid merupakan kewajiban.

Aa Gym juga menegaskan, masjid maupun musala dan tempat ibadah lain tidak ditutup dan dikosongkan melainkan menghindari kerumunan yang bisa menularkan virus korona. “Menghilangkan penyebab kemudharatan lebih utama dari hal yang mendatangkan mashlaha,” ucap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid Bandung itu.

Terkait dengan wabah virus korona, Aa Gym juga untuk sementara waktu menghentikan semua kegiatan dakwah termasuk pengajian rutin di Ponpes Daarut Tauhid.

Ada empat poin imbauan yang dikeluarkan Aa Gym mencermati perkembangan virus korona, dalam upaya memaksimalkan ikhtiar dan mencegah penyebarannya.

1. Menghentikan semua kegiatan belajar mengajar di pesantren

2. Mengembalikan para santri untuk belajar dirumah selama 14 hari

3. Menghentikan semua kegiatan yang bersifat pengumpulan masa,
Termasuk tabligh akbar, kajian-kajian rutin serta kunjungan wisata rohani,
Sampai waktu yang dirasa aman.

4. Menghentikan kunjungan ke luar dan lebih fokus untuk mengadakan pembersihan untuk menghentikan sekecil apapun potensi penyebaran virus ini.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19). MUI memperbolehkan kalangan muslim tidak menjalankan salat Jumat di masjid jika di suatu dearah ditetapkan sebagai zona bahaya penyebaran virus mematikan itu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, bagi muslim yang terpapar korona, wajib baginya untuk mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Karena itu, dia dapat mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempat kediaman.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network