KARAWANG, iNews.id – Delapan anggota Polresta Karawang, Jawa Barat, dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan uang suap untuk melepaskan tersangka kasus narkoba.
Mereka kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Kabar mengenai skandal penanganan kasus narkoba ini sebelumnya viral di media sosial.
Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, dari delapan anggota yang ditindak, dua di antaranya merupakan perwira termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Karawang berinisial AW.
"Seluruh anggota yang terlibat telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan intensif lebih lanjut," ujar AKBP Afrian Satya Permadi di Karawang, Kamis (5/11/2026).
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini bermula saat Satresnarkoba Polresta Karawang menangkap sejumlah orang yang terindikasi kuat terlibat peredaran narkoba. Namun dalam perjalanannya, diduga terjadi komunikasi rahasia antara oknum petugas dengan pihak tertentu.
Komunikasi tersebut mengarah pada dugaan transaksi pembebasan tersangka dengan nominal uang tertentu. Penyimpangan prosedur ini berhasil terdeteksi hingga akhirnya ditangani langsung oleh Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Jabar.
AKBP Afrian menegaskan, penindakan terhadap delapan personel ini merupakan bukti komitmen dan ketegasan institusi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal, sekaligus memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang melanggar hukum dan etika.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait