JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Jumlah tersebut dari sejumlah daerah.
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, jumlah bakal calon anggota DPD paling banyak berada di wilayah Jawa Barat (Jabar). Sementara, jumlah bakal calon paling sedikit ada di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
“Jumlah bakal calon paling banyak 55 orang di Jawa Barat dan paling sedikit 9 orang di DI Yogyakarta,” ujar Idham di Jakarta, Sabtu (9/4/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait