BANDUNG, iNew.id - Seusai ditetapkan tersangka, Deni Budiman, sopir elf dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karawang, langsung ditahan. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden yang menyebabkan 7 nyawa melayang itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dalam insiden maut tersebut.
"(Sopir Elf) sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ibrahim, sopir Elf maut tersebut juga ditahan.
"Sudah ditahan," ucapnya.
Menurut Ibrahim, sopir Elf terbukti bersalah mengemudikan kendaraannya hingga menimbulkan kelalaian. Namun, Ibrahim belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.
Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.
Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.
"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," kata Ibrahim.
Diketahui, sebuah minibus Elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang.
Akibatnya, 7 orang tewas dalam peristiwa maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (15/5/2022) itu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait