Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurnia (tengah) menunjukkan foto gubuk kosong tempat pelaku DND melakukan perbuatan biadab dan keji terhadap korban AR. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan di Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 November 2021 malam, terungkap sudah. Polisi menduga kuat pelaku DND (17) telah merencanakan perbuatan keji dan biadab itu.

Karenanya, polisi menjerat pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA dan tetangga korban tersebut dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhn berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana atau seumur hidup, juncto Pasal 81 serta 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku DND terancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berikut 7 fakta kasus pembunuhan dan pemerkosaan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polsek Pacet, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung seperti disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan:

1. Kasus berawal saat korban AR (10) berangkat mengaji pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 17.30. Biasanya, korban AR pulang ke rumah pukul 19.00 WIB. Tetapi sampai pukul 20.30 WIB, korban tak juga pulang ke rumah.

2. Orang tua pun mencari korban ke mushola dan rumah temannya. Tetapi korban AR tak juga ditemukan. Kemudian, orang tua mengumumkan hilangnya AR melalui pengeras suara masjid Desa Tanjungwangi dan meminta bantuan warga untuk ikut mencari korban.

3. Warga kemudian berkumpul dan dibagi dalam beberapa kelompok untuk mencari korban AR. Tersangka DND termasuk warga yang juga ikut mencari korban. Dua warga Sahidin dan Rendi berinisiatif mencari korban ke belakang mushola. Di lokasi itu, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, warga menemukan karung mencurigakan. 

Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat jasad korban AR. Saat itu, kedua tangan korban AR terikat lakban. Mulutnya pun disumpal lap dan lakban. Di pelipis korban terdapat luka bekas hantaman benda tumpul. Sedangkan di kemaluan korban, terdapat bercak sperma.

4. Petugas Polsek Pacet dan Unit Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Kasus kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Bandung. Sedangkan jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan visum et repertum.

5. Tak butuh waktu lama, personel Unit PPA Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban AR ternyata DND (17) yang merupakan tetangga korban yang juga ikut melakukan pencarian pada Selasa (23/11/2021) malam itu. DND kabur ke Kecamatan Majalaya untuk bersembunyi. Kemudian, DND ditangkap di rumah saudaranya di Majalaya.

6. Kepada penyidik, pelaku DND mengaku memperkosa korban karena ketagihan menonton video porno. Polisi juga mendapati banyak video porno di handphone (HP) pelau. Tersangka DND mengaku telah mengincar korban pulang dari mengaji.

7. Kronologi kejadian, pelaku pada Selasa (23/11/2021) malam itu, sendirian di rumah karena orangnya sedang pergi. Saat melihat korban pulang mengaji melewati rumahnya, pelaku menyergap dan membekap mulut korban menggunakan lap dan lakban. Dua benda ini telah disiapkan pelaku dari rumah. 

Kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke sebuah gubuk kosong di belakang mushola. Korban sempat berontak, tetapi dipukul oleh pelaku menggunakan balok kayu. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku memperkosanya. Terbukti, dokter forensik menemukan sperma di kemaluan korban. 

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membunuh AR dengan membekap korban sampai tewas. Selanjutnya, pelaku DND memasukkan jasad korban AR ke dalam karung yang juga telah disiapkan dari rumah. Setelah itu pelaku pura-pura tidak tahu saat warga panik mencari korban AR yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Pelaku pun ikut mencari korban.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network