BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan dari Polisi, TNI, Denpom III Siliwangi dan Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan enam pekerja seks komersial (PSK) serta 12 pasangan mesum dari berbagai hotel, Kamis (18/10/2018) malam.
Para pekerja seks dan pasangan bukan suami-istri ini terjaring petugas dalam operasi yustisi sebagai penegakan Perda Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan (K3) Kota Bandung.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, operasi yustisi bersama petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, Denpom III Siliwangi serta kejaksaan negeri Bandung merupakan instruksi pimpinan dalam penegakan Perda K3.
Selain itu, operasi yustisi yang digelar pada Kamis malam ini merupakan laporan masyarakat yang resah terhadap sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi asusila. Idris mengatakan, hasil operasi gabungan tersebut ditemukan enam Pekersa Seks Komersial (PSK) dan 12 pasangan bukan suami-istri yang diduga akan berbuat asusila di beberapa hotel.
"Mereka terjaring saat sedang berada di dalam kamar hotel. Ada 6 PSK dan 12 pasangan bukan suami-istri," kata Idris disela operasi Yustisi yang berlangsung di kawasan Lengkong Kecil, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018) malam.
Dia menyebutkan, pasangan yang diduga akan berbuat asusila ini langsung diamankan untuk dilakukan pendataan. Jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Perda K3, pasangan bukan suami-istri tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (19/10/2018).
"Semua kami bawa ke Mako untuk didata dan diperiksa. Jika melanggar mereka akan langsung disidang besok (Jumat)," kata Idris.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait