BANDUNG, iNews.id - Fakta bocah perempuan siswi kelas 6 SD yang dilaporkan hilang 3 pekan di Kota Bandung akhirnya terungkap. Korban berinisial KJPA (12) itu diculik dua orang dan dijual ke belasan pria di Bandung.
Diketahui jika korban sebelumnya berpamitan ke orang tuanya berangkat ke sekolah pada Selasa 28 November 2023. Namun, korban tak pernah terlihat lagi. Berikut ulasannnya.
Fakta Bocah SD Hilang Diculik lalu Dijual ke Belasan Pria di Bandung
1. Korban Hilang usai Pamit Sekolah
Pada Selasa 28 November 2023 korban sempat pamit ke sekolah. Tetapi terungkap jika korban tak berangkat ke sekolah melainkan dibawa pria kenalannya berinisial AD yang kini ditetapkan tersangka.
"Jadi setelah keluar rumah, korban ini bertemu dengan pelaku AD kemudian tinggal di beberapa apartemen di Kota Bandung. Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (20/12/2023).
2. Korban Dibujuk ke Sebuah Apartemen
Korban dibawa tersangka AD ke sebuah apartemen di Bandung. Di tempat tersebut, korban diperkosa pelaku AD. Usai diperkosa korban bahkan dijual lewat aplikasi online.
"Pelaku ternyata melakukan atau menawarkan korban ke aplikasi online chatting ditawarkan," ucapnya.
3. Diperkosa Tersangka Lain dan Dijual selama 11 Hari
Kapolrestabes menuturkan, AD juga sempat memindah tangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada sejumlah pria hidung belang lainnya.
"Pelaku DH ini juga selain melakukan persetubuhan. Lagi-lagi pelaku menawarkan korban lewat aplikasi online," katanya.
Dia menambahkan, korban ditemukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung setelah pencarian selama 3 pekan.
4. Orang Tua Tak Putus Asa Mencari Korban
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, orang sempat mencurigai unggahan anaknya.
"Berdasarkan keterangan orang tua korban, anaknya sempat mengunggah foto bersama seorang pria di akun media sosialnya. Namun, unggahan tersebut kini sudah dihapus. Dari keterangan keluarga, menduga ada kaitan dengan pria tersebut. Kita memastikan lingkungan sekitar, apakah seperti itu, ini masih didalami," ucapnya.
5. Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Selain mengamankan korban, petugas juga menangkap 2 pria berinisial AD dan DF yang menculik dan menjual korban kepada belasan pria hidung belang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Itulah fakta bocah SD hilang diculik lalu dijual ke belasan pria di Bandung. Kasus ini masih didalami untuk mengungkap dugaan korban lain.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait