Korban tertabrak kereta api di Cirebon dievakuasi ke rumah sakit. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, meminta agar semua pihak lebih peduli dan menertibkan pelintasan sebidang tanpa palang pintu. Penertiban ini untuk menghindari terjadinya korban jiwa akibat benturan antara kereta api dan kendaraan. 

Terakhir, insiden benturan menyebabkan empat orang meninggal dunia di Cirebon. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing- masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan pelintasan sebidang.

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada pelintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni dalam keterangan persnya. 

PT KAI, kata dia, menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara Mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) pada 6 Agustus 2022 pukul 20.40 di pelintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Stasiun Babakan.


Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak empat orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Joni menjelaskan, kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan pelintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang. 


Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan  agar berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ucap Joni. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network