Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan air softgun yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Farhan Alfadhilla, M Rizky, Febriansyah, Rizky Akbar, dan Krisna Aji, lima dari 20 anggota geng motor GBR ditangkap polisi karena mengeroyok empat remaja di Jalan Cibeunying Kolot, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Akibat perbuatan sadis itu kelima pelaku terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Peristiwa pengeroyokan terhadap korban Aldy Firmansyah, Agung Perdana, Asep Kustian, dan M Eris Permana itu terjadi di Jalan Cibeunying Kolot III, RT 004/021, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kronologi kejadian, berawal saat para korban sedang berkumpul di depan rumah. Tiba-tiba datang anggota geng motor GBR berjumlah 20 orang menggunakan penutup wajah sebo.

Mereka membawa berbagai senjata tajam dan balok kayu. Para pelaku yang teridentifikasi anggota geng motor GBR itu, menyerang para korban secara membabi buta.

Puluhan pelaku meletuskan tembakan, membacok, dan memukul menggunakan balok kayu. Akibatnya, keempat korban terluka parah.

Korban Aldy Firmansyah menderita luka sobek di punggung, tangan 6 Jahitan, dan bahu kanan. Agung Perdana menderita luka robek di kepala, jari telunjuk kiri putus, jari tengah tangan kiri dan kelingking sobek. 

Asep Kustian menderita luka robek di kepala sebelah kiri akibat bacokan sajam celurit dan korban M Eris Permana luka robek di tangan, telunjuk kanan, memar di jempol kanan, sobek jari telunjuk kiri, kepala sebelah kiri, memar di wajah, dan mata kiri, luka sobek, di paha kanan.

"Akibat pengeroyokan (sadis) tersebut, para korban terluka parah dan dirawat di rumah sakit," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya, Rabu (17/5/2023).

Setelah keempat korban tidak berdaya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Coblong.

"Petugas Unit Reskrim Polsek Coblong dibantu Satreskrim Polrestabes Bandung, bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, saksi, dan menganalisis rekaman CCTV," tutur dia.

Hasilnya, kata Kombes Pol Budi Sartono, polisi mengetahui keberadaan para pelaku. Lima pelaku berhasil ditangkap. Mereka anggota kelompok GBR.

"Ini adalah kelompok (geng motor) GBR. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes Bandung menyatakan motif pengeroyokan sadis itu, berdasarkan versi pelaku, lantaran korban mengendarai motor dengan knalpot bising. 

Kemudian para pelaku mengajak teman-temannya melakukan pengeroyokan. Mereka yang dalam pengaruh minuman keras lantas mengejar korban sampai ke rumahnya. Sesampainya di lokasi kejadian, para pelaku mengeroyok keempat korban.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu pucuk air softgun jenis Glock 19 milik tersangka RA. "Beberapa barang bukti dalam pencarian satu pisau, celurit, dan balok kayu," ujar Kapolrestabes Bandung.

Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung, tutur Kombes Pol Budi Sartono, masih memburu 15 pelaku lainnya. Total pelaku 20, tapi yang baru berhasil ditangkap 5 orang.

"Para pelaku masih remaja. Tapi sudah di atas 18 tahun. Korban dan pelaku tidak saling kenal," tutur Kombes Pol Budi Sartono. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network