BANDUNG BARAT, iNews.id - Aparat kepolisian dari Polsek Cipatat, Bandung Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan truk tangki yang kerap terjadi di Bandung Barat. Satu dari empat pelaku sindikat antar pulau ini ditembak, karena berupaya melawan petugas saat ditangkap. Aparat mengungkap kasus ini berkat sinyal global positioning system atau GPS yang dipasang di kendaraan truk curian tersebut.
Para pelaku biasa menjual dengan mempreteli onderdil kendaraan menjadi beberapa bagian untuk dijual ke penadah dengan harga jutaan rupiah. Dalam penangkapan ini, Unit Reskrim Polsek Cipatat, menyita satu unit kendaraan truk tangki hasil kejahatan milik sebuah perusaahan yang bergerak pembuat bahan dasar semen. Truk tangki tersebut dibawa kabur oleh Agung, yang merupakan penanggung jawab kendaraan di perusahaan tersebut.
Bersama tiga orang pelaku lain masing-masing Joni Rupawan, Hendri Hodaya dan Asep Deni, komplotan ini sudah merencanakan untuk membawa kabur truk tangki. Selain merubah plat nomor untuk mengelabui aparat, sindikat juga sudah mempreteli sebagian onderdil kendaraan termasuk tangki untuk dijual.
Para pelaku memiliki peran masing-masing, termasuk menjual onderdil kendaraan ke penadah di kawasan Indramayu dan Cirebon. Para pelaku sudah mendapatkan hasil kejahatanya sebesar 30 juta rupiah. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian lewat GPS yang terpasang di badan truk.
“Pada 6 Maret 2018, kendaraan dibawa kabur para pelaku dan sinyal GPS yang terpasang di kendaraan sempat terlacak di Indramayu. Sebelumnya kami menerima laporan kehilangan kendaraan dari pihak perusahaan yang kemudian kendaraan bergerak dan terlacak di kawasan Cipatat,” ujar Kompol Asep Nandang, Kapolsek Cipatat di Mapolsek Cipatat, Rabu (14/3/2018).
Polisi kemudian mengejar titik GPS tersebut dan akhirnya menyergap pelaku di ruas Jalan Raya Rajamandala, Cipatat. Saat disergap, seorang pelaku mencoba menyerang petugas dan bermaksud untuk melarikan diri. Petugas pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki kanan.
Hingga kini, polisi masih mengejar dua orang pelaku lainnya yang masih buron. Guna pengusutan lebih lanjut, keempat tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cipatat. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait