MAJALENGKA, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Majalengka, Jawa Barat mencatat sebanyak 3.052 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai. Hasilnya 3.052 warga Majalengka berstatus janda dan duda.
Panitera PA Majalengka Harun Al Rasyid mengatakan, catatan perceraian tersebut hingga Agustus 2020 sebanyak 3.168 perkara yang diajukan pasangan suami istri. Rata-rata sekitar 400 pasutri di Kabupaten Majalengka bercerai setiap bulan.
"Tahun ini sebanyak 3.168 perkara (perceraian diajukan oleh pasutri). Yang telah diputus hingga Juli 2020 kemarin, 3.052 perkara," kata Harun Al Rasyid, Rabu (26/8/2020).
Harun menjelaskan faktor ekonomi menjadi pemicu paling banyak pasutri di Kabupaten Majalengka memutuskan bercerai. Sedangkan dari segi usia, didominasi oleh pasutri di bawah 30 tahun.
Dua kecamatan di Majalengka bagian utara, Jatiwangi dan Ligung, menempati posisi paling atas dalam hal kasus perceraian di PA Majalengka. "Urutan kecamatan paling banyak pasutri bercerai di Kabupaten Majalengka, yakni Jatiwangi dan Ligung. Sementara, kecamatan Sindang, paling sedikit," ujar dia.
Harun menuturkan, Kabupaten Majalengka menempati posisi tengah dalam kasus perceraian di wilayah Ciayumajakuning, yakni di bawah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait