CIANJUR, iNews.id - Petugas Imigrasi menggerebek tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria di sebuah villa, objek wisata di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Ketiga WNA itu tak berkutik dan langsung diamankan petugas lantaran tak memiliki dokumen keimigrasian.
Penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai atas gerak-gerik ketiga WNA tersebut. Seusai mendapat laporan, petugas kemudian mengikuti ketiganya dan langsung dilakukan pemeriksaan. Salah seorang WNA mengaku sebagai wisatawan yang sedang berlibur di kawasan Cipanas.
Saat diamankan ketiganya tidak bisa memberikan dokumen keimigrasian izin tinggal tetap kepada petugas. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, ketiga WNA asal Nigeria ini langsung dideportasi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Denny Irawan, selama akhir Desember 2022 ini sudah ada 12 WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Cianjur dan mereka telah dideportasi karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"Belasan WNA termasuk termasuk tiga orang dari Nigeria. Mereka tidak memiliki dokumen izin tinggal tetap," kata Denny,Jumat (30/12/2022).
Sementara itu, libur tahun baru ini, Kantor Imigrasi Cianjur, fokus di tempat-tempat wisata di wilayah Cianjur untuk mengawasi para wisatawan yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait