Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan tiga PSK dan seorang mucikari yang kerap melakukan praktik prostitusi di kawasan Puncak, Cipanas. (Foto Antara).

CIANJUR, iNews.id - Sebanyak 3 orang pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari di Perumahan Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat diamankan petugas. Mereka yang kerap melayani tamu lokal dan warga negara asing diamankan setelah dipancing petugas untuk bertransaksi.

"Kami menangkap keempat orang tersebut di sebuah vila, jalur Puncak. Mereka pun tidak dapat mengelak," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Minggu (21/6/2020) malam.

Mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk pendataan dan pengembangan.

Sejak beberapa pekan terakhir, Andi mengaku banyak mendapat laporan dari warga sekitar, tepatnya di Kecamatan Cipanas, terkait praktik prostitusi yang marak terjadi di sejumlah perumahan tersebut.

Atas dasar informasi itu, Polres Cianjur bersama Satpol PP Cianjur melakukan razia gabungan ke sejumlah titik yang rawan terjadi praktik prostitusi.

Selama ini, kata dia, para korban dijajakan dengan harga mulai Rp500.000 sampai Rp1,5 juta.

Korban yang diamankan berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan R (22) warga Kecamatan Ciranjang. Seorang lagi yang diduga mucikari berinisial DK (39) warga Kecamatan Cipanas.

Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander mengaku kerap melakukan razia, namun selalu gagal karena diduga rencana tersebut bocor. Sehingga petugas memancing dengan cara berpura-pura sebagai tamu.

Setelah petugas memancing mereka, mucikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban.

"Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi," kata AKP Irwan Alexander.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya," kata Irwan.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network