Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: iNews.id/Dila Nashear)

BANDUNG, iNews.id - Tiga personel Polresta Bandung diberhentikan tidak hormat alias dipecat gegara terjerat kasus narkoba dan desersi. Pemecatan diputuskan dalam sidang etik Polri yang digelar Propam Polresta Bandung.

"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, dua di antaranya kasus narkoba, satu kasus desersi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (4/12/2023).

Kombes Pol Kusworo menyatakan, pemecatan ketiga personel tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Jelas mana-mana yang masuk kode etik Polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota paham," ujar Kombes Pol Kuswara.

Kapolresta Bandung menuturkan, akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota yang berbuat tidak baik, atau melanggar hukum dan kode etik Polri.

"Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," tutur Kapolresta Bandung.

Sementara itu, Polresta Bandung juga memberikan penghargaan kepada 18 personel yang berprestasi. Mereka antara lain, 2 personel Polsek Rancaekek, 1 dari Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Kasubdit 1 Regident, Kasubnit ll Gakkum, 8 personel Bintara unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personel operator dan Kasium Polresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo mengucapkan terima kasih kepada personel yang mendapat penghargaan. Penghargaan ini dapat dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja personel ke depannya.

"Saya selaku pimpinan Polresta Bandung mengucapkan selamat kepada personel yang telah mendapatkan penghargaan," ucap Kombes Pol Kusworo.

Penghargaan tersebut, ujar Kapolresta Bandung, menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk lebih meningkatkan kinerjanya. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network