Tiga pelaku pengeroyokan R, A, dan K yang menewaskan AS (33) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Leles, Senin (26/12/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Polisi menangkap tiga pembunuh pria di Kecamatan Leles, kabupaten Garut, Senin (26/12/2022). Pembunuhan itu terjadi karena kesalahpahaman antara korban dengan pelaku hingga berujung pengeroyokan.

Korban AS merupakan seorang juru parkir di sebuah bak swasta. Saat ini, jasad korban AS masih di RSUD dr Slamet Garut. Jasad korban telah diautopsi. Korban AS diduga tewas akibat dianiaya sejumlah orang pada Sabtu (24/12/2022) malam.

Ketiga tersangka pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap adalah R, A dan K. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan yang menewaskan AS (33), warga Kampung Sukasirna, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles. 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman antara pelaku berinisial R dengan korban di TKP Kampung Sarjambe, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles. 

"Kronologi bermula saat pelaku R mengendarai motor. Dia menabrak korban," kata Kasatreskrim Polres Garut, dalam konferensi pers di Mapolsek Leles, Senin (26/12/2022). 

Kemudian, ujar AKP Deni Nurcahyadi, korban menghampiri dan memukul R. Karena tak terima, R membalas memukul AS tiga kali. 

Perkelahian antara korban dan pelaku sempat dilerai oleh masyarakat sekitar. Namun karena masih merasa dendam, pelaku R malah menghubungi dua temannya, yakni A dan K. 

"Kemudian terjadi lagi pemukulan lima kali terhadap korban oleh para pelaku ini. Salah satu dari mereka (pelaku) membenturkan kepala korban ke aspal jalan hingga mengalami luka cukup serius," ujar AKP Deni Nurcahyadi.

Kasatreskrim Polres Garut menuturkan, pengeroyokan itu murni antara para pelaku dan korban yang tidak saling mengenal. "Diduga terjadi kesalahpahaman. Ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban dan tersangka bukan preman. Bisa dikatakan hanya tukang ojek," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya,  AS tewas seusai dikeroyok sejumlah orang pada akhir pekan lalu. Ia sempat dibawa ke Puskesmas Leles untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Namun akibat luka serius pada bagian wajah, nyawanya tak tertolong. Korban sendiri meninggalkan seorang istri dan dua anaknya yang masih kecil. 

Sementara itu, tersangka R mengatakan, saat mengendarai motor melihat korban sedang berjalan di tengah jalan dalam kondisi mabuk dan tertabrak motor. "Saya kaget  kaget dan terjatuh. Korban memukul dan saya balas dengan pukulan," kata tersangka R.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network