Satu dari tiga begal yang ditangkap sedang diperiksa penyidik Polsek Parigi. (FOTO: iNews/IRFAN RAMDIANSYAH)

PANGANDARAN, iNews.id - TRW, DR, dan YS, tiga begal sadis yang meresahkan warga Kabupaten Pangandaran, ditangkap polisi. Ketiga pelaku kerap melakukan pembegalan menggunakan senjata tajam untuk mengancam dan melukai korban.

Saat ini ketiga pelaku begal tersebut meringkuk di sel tahanan Polsek Parigi. Ketiga pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitompul mengatakan, penangkapan terhadap TRW, DR, dan YS berawal dari laporan korban perampasan. Korban menyatakan, saat kejadian, dia sedang mencari saudaranya yang tak pulang ke rumah.

Di lokasi kejadian, Pantai Batuhiu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, korban bertemu dengan tiga pelaku. Selain itu, korban melihat motor milik saudaranya. Saat ditanya tentang keberadaan saudaranya, korban justru dianiaya. 

"Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pelaku. Karena kalah jumlah, akhirnya korban menyelamatkan diri. Tetapi handphone korban dirampas oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pangandaran.

AKP Luhut Sitompul menyatakan, korban kemudian melapor ke Polsek Parigi. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Parigi dan Satreskrim Polres Pangandaran memburu pelaku. Ketiga pelaku berhasil diringkus di Pantai Batuhiu pada Minggu (18/9/2022) malam.

"Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang dipakai untuk melakukan kejahatan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua handphone hasil kejahatan," ujar AKP Luhut Sitompul.

Sementara itu, Ilham, warga Pangandaran mengatakan, masyarakat senang polisi menangkap para pelaku begal. Sejak ada polres di Pangandaran banyak pelaku kejahatan yang ditangkap. "Semoga kedepannya pangandaran semakin aman dan kondusif," kata Ilham.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network