Tiga anggota komplotan pembobol minimarket lintas provinso ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Tiga anggota komplotan pembobol minimarket lintas provinsi ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon. Para pelaku mengaku telah membobol 6 minimarket di beberapa kota.

Mereka mengincar minimarket yang berada di lokasi sepi, terutama jalur pantai utara (pantura) Cirebon. Saat beraksi, mereka merusak kunci gembok dengan linggis. Setelah berhasil, para pelaku masuk dan menggasak seluruh barang di minimarket

"Selain tiga tersangka, petugas mengamankan sisa barang hasil kejahatan dan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian," kata Kapolres Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Kasus pembobolan minimarket ini berhasil diungkap setelah petugas menganalisisi video CCTV yang merekam aksi dua pelaku. Mereka membobol minimarket di jalur pantura Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dalam video terlihat dua pelaku yang mengenakkan topi dan masker merusak gembok minimarket yang berada di lokasi sepi tersebut. Kurang dari 2 menit, gembok rusak dan tersangka masuk minimarket untuk menggasak barang-barang.

"Dari rekaman CCTV itu lah, petugas berhasil menangkap pelaku pembobol minimarket specialis jalur pantura tersebut. Ketiga tersangka yakni Ba'a, Sugianto, dan Endang. Mereka ditangkap di Brebes, Cirebon, dan Indramayu. Ketiga tersangka merupakan eksekutor pencurian dan penadah hasil curian berupa rokok, makanan ringan, dan perabotan," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Dari catatan petugas, tutur Kapolresta Cirebon, komplotan ini telah beraksi di enam lokasi di wilayah Cirebon, Jawa Barat dan Brebes, Jawa Tengah. "Setiap beraksi, para pelaku melakukannya pada dini hari dengan target mininarket yang berada di lokasi sepi. Dari enam lokasi yang disatroni, total kerugian menncapai Rp250 juta," tutur Kapolresta Cirebon.

Saat ini petugas masih memburu satu pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya. Petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap lokasi lain yang serupa modusnya dengan yang dilakukan oleh tersangka. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 480 tentang Penadahan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ucap Kombes Pol Arif Budiman.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network