Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspose kasus korupsi proyek Lingkar Timur Kuningan. (Foto: Humas Polri)

BANDUNG, iNews.id - Kasus korupsi Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017 memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka. Proyek senilai Rp29,47 miliar itu diduga kuat terjadi penyimpangan hingga membuat negara merugi.

Hasil penyelilikan Direktorat Reskrimsus Polda Jabar, proyek korupsi Lingkar Timur Kuningan dikerjakan PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan PPK berinisial AK. Namun pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada BG melalui surat kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut AK mengetahui pengalihan itu tetapi tidak menegur maupun mengambil tindakan. Proyek diselesaikan pada 15 Desember 2017 dan dinyatakan 100 persen selesai.

Audit BPK RI Perwakilan Jabar pada Mei 2018 kemudian menemukan adanya kelebihan pembayaran mencapai Rp895,9 juta. Temuan tersebut menjadi dasar penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan lanjutan.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya menggandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung. Pemeriksaan fisik proyek pada Juni 2020 menemukan kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan.

Temuan Polban mencakup perkerasan berbutir hingga lapisan pondasi agregat semen kelas A atau Cement Treated Base. Setelah pemeriksaan, BPKP menghitung total kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.

Pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan pengembalian itu, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta.

Dalam penyidikan kasus korupsi Lingkar Timur Kuningan ini, polisi memeriksa 37 saksi untuk berkas tersangka BG dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K. Enam saksi ahli turut diperiksa oleh penyidik.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp250 juta, dokumen perencanaan, dokumen lelang, kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP. Semua barang bukti menjadi penguat penyidik dalam menjerat para tersangka.

Kombes Hendra menegaskan penetapan tersangka merupakan hasil kerja panjang Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Dia menambahkan berkas perkara kedua tersangka telah dipisah. Saat ini berkas sedang dilengkapi untuk segera diserahkan ke kejaksaan.

Para tersangka kasus korupsi Lingkar Timur Kuningan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan minimal 4 tahun.

Denda yang dikenakan mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman ini menyesuaikan besaran kerugian negara serta peran masing-masing tersangka.

Hendra memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network