Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno. (FOTO: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Dua pimpinan DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi dan Warseno diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis (9/2/2023). Ketua dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta itu diperiksa terkait kasus dugaan pemboikotan rapat paripurna APBD Perubahan 2022.

Kasus tersebut diusut Kejari Purwakarta setelah menerima laporan masyarakat. Kedua pimpinan bersama 22 anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna. Akibatnya, rapat paripurna pada 14 September 2022 tersebut tidak memenuhi batas minimal atau kuorum.

Berdasarkan laporan itu, Kejari Purwakarta memanggil dan memeriksa Ahmad Sanusi dan Warseno. Mereka diperiksa selama tiga jam. Setelah diperiksa selama sekitar 3 jam, Ahmad Eanusi dan Warseno keluar dari kantor kejari.

Ahmad Sanusi mengatakan, mengapresiasi langkah Kejari Purwakarta yang dengan cepat menanggapi pengaduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi.

"Saya tidak menerima gratifikasi terkait boikot rapat paripurna APBD Perubahan 2022," kata Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purwakarta Febriyanto Ary Kustiawan mengatakan, kedua pimpinan dewan ini diundang setelah kejari menerima laporan dan pengaduan terkait anggota DPRD Purwakarta yang memboikot rapat paripurna. "Ada dugaan mereka yang tidak hadir memperoleh uang pengganti atau gratifikasi," kata Ary Kustiawan.

Diketahui, Kejari Purwakarta mengundang 18 anggota dewan terkait kasus itu. Rencananya, semua anggota DPRD Purwakarta akan diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network