CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 159 calon jamaah haji di Kota Cimahi sejak tahun lalu sampai Juni 2021 telah menarik kembali biaya pendaftaran (uang muka) perjalanan ibadah haji mereka. Selain karena daftar tunggu masih lama dan jadwal keberangkatan belum jelas, faktor pandemi Covid-19 juga menjadi penyebab penarikan uang muka tersebut
"Calon jemaah haji daftar tunggu banyak yang menarik biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta. Tahun 2020 sebanyak 105 orang dan hingga Juni 2021 ada 54," kata pelaksana tugas (plt) Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Cimahi Saripudin, Rabu (16/6/2021).
Menurut Saripudin, bagi masyarakat yang menarik biaya pendaftaran maka mereka harus mendaftar lagi dari awal jika ingin berangkat menunaikan ibadah haji. Artinya, mereka harus masuk daftar tunggu lagi dari awal karena ketika menarik uang pendaftaran, otomatis dicabut dari waiting list dan nomor kursi.
Saripudin mengemukakan, terdapat beberapa alasan yang membuat masyarakat menarik kembali uang pendaftaran. Di antaranya, ada kebutuhan mendesak di tengah pandemi Covid-19 ini.
Seperti untuk biaya anak sekolah dan sebagainya. Atau misalnya sebelumnya udah pernah berangkat dan ini adalah haji kedua.
"Kami menjamin seluruh uang masyarakat yang sudah masuk baik yang sudah melunasi pembayaran dan baru mendaftar tetap aman di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Saripudin.
Kantor Kemenag Kota Cimahi, tutur Sarpiduin, mencatat 5 dari total 551 calon jemaah di Cimahi yang menarik uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) karena pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 dibatalkan.
Tapi uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji Rp25 juta tidak diambil. Uang biaya pelunasan ibadah haji nilainya sekitar Rp10 juta/jamaah.
"Karena yang diambil hanya biaya pelunasan, maka mereka tidak gugur dan tidak hilang nomornya. Mereka tetap akan jadi prioritas ketika ada pemberangkatan, tidak mulai lagi dari nol," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait