Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang menunjukkan barang bukti golok milik korban Yogi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul meringkus lima dari 12 pelaku yang membantai korban Yogi Bisma (16). Peristiwa sadis yang terekam CCTV itu terjadi di Kompleks Muara, Jalan Muarasari I RT 002/011, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin 5 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, para pelaku merupakan anggota kelompok bermotor atau geng motor yang kerap meresahkan warga Kota Bandung. Mereka berselisih paham dengan korban.

Kronologi kejadian, kata Kasatreskrim, peristiwa terjadi pada Senin 5 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Kompleks Muara, Jalan Muarasari I tepat di pos satuan pengamanan (satpam), Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

"Kejadian berawal Saat tersangka Rizki (buron) dan saksi Mahdar sedang berada di pos satpam, tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot bising. Korban ditegur oleh tersangka Rizki," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

Korban Yogi yang tidak menerima ditegur, ujar Kompol Adanan, lalu mengancam tersangka. Korban mendatangi tersangka Rizki dengan membawa sebilah golok. Kemudian para tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan kursi lipat dan helm yang ada di pos satpam.

"Setelah korban tidak berdaya, para tersangka melarikan diri. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit. Namun setelah tiga jam dirawat di rumah sakit, korban Yogi Bisma meninggal dunia," ujar Kompol Adanan.

Personel Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. "Pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, warga memberikan identitas para pelaku sehingga membantu kami untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya," ujar Kompol Adanan.

Dari 12 pelaku, tutur Kasatreskrim, lima berhasil ditangkap. Antara lain, Awaludin Ramdani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna alias Ogi, Remil Praga Heryawan alias Emil.

"Tujuh pelaku lainnya masih kami buru. Tetapi identitas mereka telah kami kantongi. Cepat atau lambat, tujuh pelaku itu akan tertangkap," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Selain menangkap lima pelaku, kata Kompol Adanan, petugas juga mengamankan barang bukti dari peristiwa ini, berupa kursi lipat, golok bersarung kayu, dan helm wama hitam. "Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHPidana dengan anceman hukuman 12 tahun penjara," kata Kompol Adanan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network