Petugas gabungan menggelar razia PPKM darurat di Kabupaten Indramayu. (Foto: ANTARA)

INDRAMAYU, iNews.id - Selama dua pekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu, 108 pelanggar dikenai sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari para pelanggar Rp601 juta.

Sebanyak 108 pelanggar aturan PPKM yang ditindak Satgas Covid-19 Indramayu hingga Minggu (18/7/2021) itu terdiri atas pelaku usaha dan perorangan.

"Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu, Minggu (18/7/2021).

Fatchu Rochman menyatakan, total denda Rp601 juta yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Indramayu, itu semua masuk ke kas negara langsung tanpa perantara apa pun.

"Tidak ada uang denda di pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," ujar Fatchu Rochman.

Humas PN Indramayu menuturkan, denda yang terkumpul tersebut, didapatkan dari awal PPKM darurat hingga hari Jumat (16/7/2021). Para pelanggar bervariasi mulai dari perorangan, pemilik usaha, dan perusahaan besar.

Denda yang diputuskan PN Indramayu, tuturnya, dari yang terendah hingga tertinggi. Pada Jumat (16/7/2021) terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat didenda masing-masing Rp30 juta.

"Dari 108 pelanggar empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari. Ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri," tutur Humas PN Bandung.

Penerapan sanksi ini, kata Fatchu Rochman, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan Satgas Covid-19 Indramayu terus memaksimalkan penanganan agar penyebaran Covid-19 bisa segera ditekan.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas warga sudah berkurang cukup drastis dan dengan kondisi itu Covid-19 lebih mudah dikendalikan.

"Dengan mobilitas warga yang minim, maka kemungkinan penyebaran COVID-19 juga akan lebih mudah dikendalikan. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung program PPKM Darurat ini," kata Bupati Indramayu.

Nina Agustina mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketika bepergian, maupun di lingkungan sekitar, agar pandemi ini segera berakhir. Masyarakat juga diingatkan agar secepat mungkin mengikuti vaksinasi Covid-19 yang merupakan ikhtiar agar wabah segera berakhir.

"Yakinlah bahwa pemerintah pusat maupun kami (Pemkab Indramayu) ingin pandemi ini segera berakhir. Namun sangat bergantung pada tingkat kedisiplinan seluruh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Nina Agustina.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network