Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef Hidayah, didampingi tim kuasa hukum tiba di Mapolres Subang. (Foto: iNews/IRWAN)

SUBANG, iNews.id - Telah lebih dari 100 hari misteri pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum terungkap. Untuk mengusut kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021, penyidik kembali memeriksa Mimin Mintarsih, istri muda Yosef Hidayah.

Pemeriksaan terhadap Mimin berlangsung di Mako Satreskrim Polres Subang. Istri muda Yosef itu datang didampingi oleh tim kuasa hukum. Selain Mimin, penyidik juga memeriksa Arigi dan Abi, dua anak Mimin, serta dua temannya.

Dengan pemeriksaan kali ini, berarti telah 12 kali Mimin diperiksa penyidik. Sebelumnya dia periksa maraton bersama suaminya Yosef Hidayah. Bahkan Mimin menjalani tes kebohongan di Bareskrim Polri.

Setelah sekitar dua bulan tak terdengar kabar, Mimin Mintarsih kembali muncul di Polres Subang, Senin (29/11/2021) siang. Mimin hanya menganggukan kepala saat ditanya terkait kabar dirinya. Bersama tim kuasa hukum, kelima orang saksi tersebut tiba di Gedung Mako Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 12.30 WIB.

Fajar Sidik, kuasa hukum Mimin, mengatakan, surat panggilan pemeriksaan bagi Mimin merupakan yang ke-12 kali sebagai saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Mimin, dua anak, dan dua temannya itu, kata Fajar Sidik, dilayangkan Ditreskrimum Polda Jabar. "Kami mengaku belum tahu agenda atau materi pemeriksaan terhadap Mimin ataupun kedua anak, dan temannya, hari ini. Kami akan tetap kooperatif dan siap memberi keterangan jika diperlukan penyidik," kata Fajar Sidik.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah mengantongi sejumlah petunjuk terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang. Saat ini, Ditreskrimum Polda Jabar masih mendalami bukti dan petunjuk itu untuk mengungkap pelaku pembunuhan keji tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, hari ini penyidik kembali memeriksa tujuh saksi terkait pembunuhan terhadap almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021.

"Kami sudah mendapatkan petunjuk dan barbuk (barang bukti) baru hasil kemarin (penyidikan sebelumnya) setelah dievaluasi dan didigitalisasi. Ini akan kami kembangkan kembali terhadap tujuh saksi yang akan diminta keterangannya hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

"Mohon doanya. Jadi sekarang ini yang harus kami lakukan adalah fokus kepada pemeriksaan dan diharapkan dalam pemeriksaan yang serius ini kami mencari, mengerucutkan, siapa-siapa saja yang akan didalami. Kami tak mau tergesa-gesa menentukan tersangka," ujar Kombes Pol Erdi

Hari ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, tujuh saksi akan diminta keterangan keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang. Lokasi pemeriksaan pun di Polres Subang.

"Karena (saksi yang dimintai keterangan) masyarakat yang domisili di sana (Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak), sehingga diserahkan penyidik polres subang meski saat ini kasusnya sudah ditarik ke sini (Polda Jabar)," tutur Kabid Humas.

Ditanya siapa saja tujuh saksi tersebut, Kombes Pol erdi mengatakan, masyarakat umum yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Penyidik kembali menyesuaikan keterangan sebelumnya.

Diketahui, kasus pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia telah berlalu lebih dari 100 hari. Namun, polisi belum berhasil mengungkap kasus inni. Para pelaku pembunuhan masih berkeliaran bebas.

Setelah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan penyidik segera mengungkap kasus pembunuhan ini, Ditreskrimum Polda Jabar lalu mengambil alih penyelidikan dan penyidikan.

Pada Kamis (25/11/2021), Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa tiga saksi kunci, Yosef Hidayah, Yoris Raja Amarullah, dan Muhammad Ramdhanu alias Danu. Para saksi hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, didampingi kuasa hukum masing-masing. Yosef Hidayah didampingi oleh Rohman Hidayat dan tim. Sedangkan saksi Yoris dan Danu didampingi Achmad Taufan dan tim.

Terkait kasus pembunuhan itu, penyidik kepolisian, telah memeriksa 55 saksi pembunuhan di Jalancagak, Kabupaten Subang. Tetapi, sampai saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak itu, masih diselimuti tabir misteri.

Almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan tak bernyawa dan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Selasa (17/11/2021) malam dan Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.

Kondisi jasad korban mengenaskan. Di kepala almarhumah Tuti ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul. Begitu pula di jasad almarhumah Amelia. Saat ditemukan, darah masih menetes dari luka tersebut hingga merebes di sela-sela pintu belakang mobil Alphard.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.

Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik. 

Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network