Buronan korupsi 10 tahun, eks kades Yoyo Iryadi saat menyerahkan diri di Kejari Kabupaten Bandung sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Kepala Desa Linggar Yoyo Iryadi yang menjadi buronan korupsi selama 10 tahun lebih akhirnya menyerahkan diri Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Jumat (13/2/2026). Setelah lebih dari satu dekade masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan kades di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut kini resmi menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan aparat penegak hukum. Yoyo mendatangi Kantor Kejari Bandung, sekaligus menandai berakhirnya pelarian panjang sejak putusan hukum tetap dijatuhkan pada 2013.

“Terpidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kami lakukan pemantauan dan komunikasi intensif,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Fakhri, tim intelijen dan jaksa eksekutor terus melakukan pelacakan dan komunikasi hingga akhirnya Yoyo memilih menyerahkan diri secara sukarela.

Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, jaksa eksekutor langsung menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

"Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman," katanya.

Dengan demikian, pelarian buronan korupsi 10 tahun Yoyo Iryadi resmi berakhir. Kejaksaan memastikan tidak ada lagi tunggakan eksekusi perkara lama yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network