BANDUNG, iNews.id - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, kasus istri Valencya alias Nengcy Lim mencuat kepermukaan setelah terdakwa dituntut 1 tahun penjara. Gegaranya, terdakwa Valencya dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah mengomeli suaminya Chan Yu Ching yang pulang dalam keadaan mabuk.
Seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Valencya pun bicara lantang di depan media atas ketidakadilan yang dirasakannya. Valencya, ibu dari dua anak ini, harus menghadapi kenyataan pahit dituntut 1 tahun penjara lantaran berusaha membuat suaminya sadar.
Berikut fakta yang dihimpun berdasarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dalam persidangan dan penuturan terdakwa Valencya:
- Kasus berawal pada September 2020, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas KDRT psikis. Laporan Chan Yu Ching yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan ini ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Valencya menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.
2. Berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara itu pun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Setelah dinyatakan P21, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan BAP dan tersangka ke Kejati Jabar.
3. Selanjutnya, Kejati Jabar melimpahkan perkara itu ke PN Karawang. Kejati Jabar juga menunjuk tim JPU dari Kejari Karawang. Persidangan pun digelar. Sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi berjalan lancar. Tetapi saat sidang memasuki tahapan pembacaan tuntutan, JPU Kejari Karawang empat kali meminta penundaan. Alasannya, rencana tuntutan (rentut) belum selesai di Kejati Jabar.
4. Akhirnya sidang tuntutan pun digelar di PN Karwang pada Kamias 11 November 2021. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Valencya menangis tak terima karena dirasa tidak adil. Dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk. "Saya marah kan karena dia pulang mabuk. Sudah gitu (Chan Yu Ching) jarang pulang juga, kan. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," ujar Valencya dalam persidangan itu.
5. Kisah hidup Valencya berawal pada tahun 2000. Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pria asal Taiwan yang berstatus duda anak tiga. Setelah itu, Valencya membantu membesarkan ketiga anak Chan Yu Ching di Taiwan.
6. Di awal pernikahan, Valencya merasa dibohongi oleh Chan Yu Ching yang sebelumnya mengaku duda tanpa anak. Selain itu, mahar emas dan uang yang dibawa ke Pontianak untuk meminang Valencya oleh Chan Yu Ching ternyata pinjaman. Sehingga ketika Valencya dibawa menetap ke Taiwan, Valencya harus membayar utang.
7. Dari tahun 2000 sampai 2005, Valencya bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan untuk membayar utang itu. Selama di Taiwan, Valencya kembali menghadapi kenyataan pahit, suaminya Chan Yu Ching alkoholik atau pemabuk dan gemar berjudi.
8. Setelah pulang ke Karawang, Valencya lalu membuka usaha toko bangunan. Selama 2005 sampai 2016, Valencya berusaha membuka toko bangunan, Chan Yu Ching sebagai warga negara asing (WNA) tidak bekerja alias menganggur.
9. Setelah kasus ini mencuat dan ada ketidakadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi khusus atas perkara tersebut pada Senin (15/11/2021). Hasilnya, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam penanangan perkara tersebut.
Jaksa, baik dari Kejari Karawang maupun Kejati Jabar dinilai tak memiliki sense of crisis. Selain itu, mereka diduga tak mematuhi pedoman penananganan perkara dan penuntutan seperti diinstruksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kemudian, ditemukan fakta JPU Kejari Karawang menunda empat kali sidang tuntutan dengan alasan kurang bisa diterima.
Akhirnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengambil alih penanganan perkara ini dan menonaktifkan JPU Kejari Karawang serta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
10. Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pun tak tinggal diam, Selasa (16/11/2021). Kapolda memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang memproses hukum kasus tersebut. Saat ini pemeriksaan terhadap tiga penyidik tersebut masih berlangsung.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar kapolda jabar Propam Polda Jabar kasus kdrt kdrt pengadian negeri karawang karawang Kabupaten Karawang Kejari Karawang kejagung
Artikel Terkait