BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar menangkap RM (21) pelaku pembunuhan terhadap D dan penganiyaaan yang dialami S di Pasar Griya, Kampung Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancakaekek, Kabupaten Bandung. Pelaku RM membunuh korban D dan menganiaya S karena salah paham.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 di Pasar Griya Kp. Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kejadian berawal saat korban S dan D yang sedang nongkrong didatangi tersangka RM dan dua temannya. Pelaku RM dan dua temannya menanyakan keberadaan H (saksi) kepada S dan D. Setelah itu, RM meminjam handphone (HP) milik S untuk berpura-pura menghungi H.
"Saat tersangka RM menghubungi H, korban S mengatakan akan pergi sebentar. Saat kembali bersama D, terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka," kata Kapoltesta Bandung didampingi Kasatreskrim Kompol Bimantoro Kurniawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (14/3/2022).
Tak lama setelah percekcokan antara tersangka dan korban S, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, satu teman tersangka RM memukul D menggunakan botol miras. Teman RM ini masih buron dan dalam perburuan polisi.
"Korban D sempat lari, tapi dikejar oleh dua teman tersangka. Tersangka RM lalu menusuk korban D menggunakan pisau lipat di bagian dada, perut, pinggang dan punggung," ujar Kombes Pol Kusworo.
Korban S yang melihat D ditusuk berkali-kali, tutur Kapolres Bandung, menghampiri dan berusaha menolong. Namun, tersangka RM juga menusuk S di bagian perut.
Akibat kejadian tersebut, korban D meninggal di tempat. Sedangkan S masih dalam perawatan di rumah sakit. "Tersangka RM yang juga residivis berhasil kami amankan kurang dari 24 jam. Sedangkan pelaku lain masih DPO," tutur Kapolresta Bandung.
UNtuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RM dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polresta Bandung yang kurang dari 24 jam, berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
"Polresta Bandung Polda Jabar mampu dengan cepat mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat. Itu patut diacungi jempol," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
buron pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait