Ribuan kendaraan terjebak macet hingga berjam-jam karena penyekatan di Gerbang Tol Pasteur, Bandung. (Foto: iNewsTv/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id - Selama satu pekan penyekatan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pintu tol Kota Bandung, polisi telah memutar balik ratusan mobil dari luar kota. Data 11 Juli 2021, Polrestabes Bandung mencatat sebanyak 572 kendaraan diperiksa, sebanyak 329 di antaranya diputar balik.

Kepala Unit (Kanit) Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, ada aturan perjalanan pada PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini. 

"Pengendara dari luar kota, wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dan sertifikat vaksinasi minimal satu kali. Kalau tidak membawa syarat itu dan mereka tak memiliki keperluan penting dan mendesak, ya diputar balik ke daerah asal," kata Kanit Dikyasa pada acara Bandung Menjawab di Balaikota Bandung, Selasa (13/7/2021).

AKP Asep Kusmana menyatakan, Satlantas Polrestabes Bandung memastikan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung tetap mengedepankan aspek humanis. Masyarakat yang memiliki keperluan penting dan mendesak atau urgent, seperti membawa orang sakit atau ambulans tetap bisa melintas.

"Sebenarnya kalau enggak ada petugasnya dan itu sangat urgent, misalnya mobil ambulans atau membawa orang sakit, bisa dibuka sendiri," ujar AKP Asep Kusmana.

Kendati begitu, tutur Kanit Dikyasa, Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan petugas di titik-titik penutupan jalan tertentu untuk mengantisipasi jika ada kebutuhan urgen dari masyarakat. 

Setiap titik penutupan di jalan utama, tuturnya, ada dua polisi dan dua personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang siaga. Kendati begitu, di Kota Bandung cukup banyak jalan, sehingga jika ada kebutuhan mendesak bisa melewati jalan alternatif tersebut. 

"Untuk penutupan jalan di ring 1, 2, dan 3 terutama di jalan utama ada petugas jaganya, ini untuk berjaga kalau ada ambulance atau hal darurat lainnya lewat. Hanya beberapa malam saja yang tidak ada petugasnya, seperti di Jalan Kejaksaan," tutur Kanit Dikyasa.

Diberitakan sebelumnya, mobil pribadi, baik dari kawasan Bandung Raya maupun luar kota, yang membawa pasien atau orang sakit, bisa lolos penyekatan di Kota Bandung asalkan sopir atau penumpang menunjukkan persyaratan yang ditentukan. Persyaratan itu berupa surat rujukan dari rumah sakit.

Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana mengatakan, petugas tidak akan menghalang-halangi kendaraan yang membawa pasien.

"Jadi, kendaraan pribadi yang membawa pasien sakit boleh (melintas). Kami tidak menghalang-halangi kalau sakit atau pasien Covid-19, asal menunjukkan surat rujukan mau di bawa ke rumah sakit mana," kata Kanit Turjawali, Jumat (9/7/2021). 

AKP Anang Suryana menyatakan, di setiap penyekatan jalan, selalu ada petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP, yang berjaga. Mereka akan mempersilakan ambulans dan kendaraan pribadi yang membawa pasien untuk melintas. "Jadi, tinggal bilang ke petugas sambil menunjukkan identitas, surat rujukan, dan menerangkan hendak ke RS," ujarnya.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung, secara pribadi, orang sakit itu harus dibantu. Sehingga, aturan tidak kaku. Kalau memang memiliki tujuan ke rumah sakit rujukan, pengendara mobil pribadi tak perlu repot mencari jalan alternatif atau jalur tikus.

"(pengendara) mobil pribadi harus membawa surat rujukan dari rumah sakit boleh melintas agar kebijakan ini tidak disalahgunakan," tutur Kanit Turjawali.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network